Pages

Senin, 07 April 2014

HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI


HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

A.    Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi
Dasar negara yaitu pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan, atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara. Dasar negara indonesia adalah pancasila.
Fungsi pancasila bagi indonesia:
1.      Sebagai dasar negara indonesia
2.      Sebagai pandangan hidup bangsa
3.      Sebagai sumber dari segala sumber hukum
4.      Sebagai kepribadian bangsa
5.      Pancasila menjadi moral pembangunan
6.      Sebagai perjanjian luhur bangsa
7.      Sebagai ideologi bangsa indonesia
Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (Konvensi) untuk tujuan ketertiban umum. Konstitusi di Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupan kenegaraan.
Tujuan konstitusi:
1.      Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
2.      Untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang.

B.     PERUMUSAN DASAR NEGARA PANCASILA DAN KONSTITUSI

1.      Sidang ke-1 tanggal 28 Mei-1 Juni 1945 untuk membahas asas dasar negara Indonesia. Dalam sidang ini menghasilkan dasar negara yang dinamakan PANCASILA. Nama ini diusulkan oleh Ir. Soekarno. Selain menghasilkan dasar negara, sidang ini juga menghasilkan suatu rumusan yang disebut “Piagam Jakarta” yang didalamnya terdapat rumusan dasar negara.

2.      Sidang ke-2 tanggal 10-16 Juli 1945 untuk membahas rancangan konstitusi negara (UUD).




C.    HUBUNGAN ANTARA DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

1.      Hubungan Secara Formal
a.       Rumusan pancasila sebagai dasar RI tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4
b.      Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai 2 macam kedudukan, yaitu:
-          Sebagai dasar negara
-          Sebagai tertib hukum tertinggi
c.       Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945 bahkan sebagai sumbernya
d.      Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang mendasar
e.       Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945

2.      Hubungan Secara Material
Inti sari dari pembukaan UUD 1945 adalah pancasila

Kamis, 03 April 2014

ilmu kewarganegaraan (semester 2)


Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan manusia diseluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Di era globalisasi ini, seluruh warga negara di dunia mulai bersaing dikancah internasional untuk kemajuan hidupannya. Dalam pencapaian tersebut, globalisasi  yang tak terbatas mampu membantu warga negara bersaing dengan kualitas diri yang baik, sehingga dapat mencapai kehidupan yang lebih baik pula. Tentunya dengan hal-hal positif.  Hal ini disebabkan karena  :
1.       Bidang ekonomi, suatu negara dapat melakukan perdagangan, berinvestasi, memproduksi, dan melakukan kegiatan ekspor-impor ke seluruh negara di dunia tanpa batas.
2.       Bidang politik, suatu negara mampu melakukan kerjasama antar negara, kemudian hubungan bilateral dan multilateral juga mudah dilakukan oleh setiap negara di dunia tanpa terkecuali.
3.       Bidang sosial, masyarakat suatu negara mulai menguasai bahasa asing tanpa dibatasi, seluruh warga negara mulai heterogen , dan seorang wanita pun di perbolehkan bekerja.
4.       Bidang budaya, timbulnya keterbukaan terhadap budaya luar  tanpa dibatasi, seluruh warga negara pun diperbolehkan untuk mempelajari budaya negara lain dan mengekspresikan budaya tersebut ke diri masing-masing.
5.       Bidang IPTEK, dengan globalisasi kita dapat mengakses segala informasi yang kita butuhkan melalui internet, kemudian dengan teknologi yang maju, maka akan mempermudah dalam proses produksi suatu barang, berkomunikasi, dan bertransportasi . Dengan menguasai ilmu pengetahuan yang maju juga mempermudah kita meningkatkan kualitas diri untuk bersaing di era globalisasi.
Tetapi, globalisasi diatas terjadi karena MANUSIA lah yang terus mengalami perkembangan , dan terus berusaha meningkatkan kualitas diri dengan berbagai cara tanpa batas.

Ilmu kewarganegaraan (semester 2)


HAL YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;
1.             Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2.             Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.             Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4.             Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
5.             Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
6.             Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
7.             Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
8.             Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
9.             Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
1.             Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
2.             Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tsb.

TUGAS MATA KULIAH DASAR-DASAR PENDIDIKAN (SEMESTER 1)


A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau dan memiliki berbagai macam suku bangsa, bahasa, adat istiadat atau yang sering kita sebut kebudayaan. Keanekaragaman budaya yang terdapat di Indonesia merupakan suatu bukti bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya.
Tidak bisa kita pungkiri, bahwa kebudayaan daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan yang lebih global, yang biasa kita sebut dengan kebudayaan nasional. Maka atas dasar itulah segala bentuk kebudayaan daerah akan sangat berpengaruh terhadap budaya nasional, begitu pula sebaliknya kebudayaan nasional yang bersumber dari kebudayaan daerah, akan sangat berpengaruh pula terhadap kebudayaan daerah / kebudayaan lokal.
Kebudayaan merupakan suatu kekayaan yang sangat benilai karena selain merupakan ciri khas dari suatu daerah juga mejadi lambang dari kepribadian suatu bangsa atau daerah.
Karena kebudayaan merupakan kekayaan serta ciri khas suatu daerah, maka menjaga, memelihara dan melestarikan budaya merupakan kewajiban dari setiap individu, dengan kata lain kebudayaan merupakan kekayaan yang harus dijaga dan dilestarikan oleh setiap suku bangsa.

B. Maksud dan Tujuan
Karena menjaga, memelihara dan melestarikan kebudayaan merupakan kewajiban setiap individu, maka dalam realisasinya saya mencoba menyusun makalah yang berjudul Kebudayaan Jawa Tengah yang didalamnya mengulas tentang berbagai kebudayaan tradisional Jawa Tengah. Penyusunan makalah yang berjudul Budaya Jawa Tengah ini bertujuan agar pembaca mengetahui bahwa Jawa Tengah merupakan daerah yang kaya akan budaya serta menyadari bahwa menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah merupakan kewajiban dari setiap orang.

Setahuku memang tradisi keris di belakang itu sudah ada sejak lama sekali di Jawa (dan wilayah2 pengaruhnya. Mis. Bali) Bahkan itu katanya sudah dimulai sebelum era Majapahit. Ada yang berpendapat krn sebagai tanda bahwa ia datang dlm kondisi damai, bukan menantang, atau siap siaga untuk bertempur/kelahi. Ada juga yang berpandangan bahwa posisi di belakang memudahkan ia untuk berjalan jongkok menyembah raja. Katanya karena mereka sudah bisa menahan diri untuk tidak cepat menikam. Agamawan pun akan dianggap 'suka damai', sehingga tidak menimbulkan rasa curiga saat ia menaruh keris di depan. Krn membawa keris di belakang tentu lebih mudah hilang tercecer krn sarung/kain melorot, atau jatuh saat berlari/melompat dr buritan. Hal ini sebenarnya juga disadari oleh masyarakat Jawa, krn pr petualang pun umumnya membawa keris di depan atau pakai holster di samping. Krn kekalahan berturut2 etnik Jawa terhadap dominasi Belandalah yg mengekalkan tradisi membawa keris di belakang sebagai satu-satunya cara yg diingat masyarakat Jawa. Jadi posisi di belakang adalah semacam manner atau sopansantun bersosial di Jawa dan Bali dalam situasi damai. Tidak berkait dengan karakter masyarakat Jawa yg dimitoskan suka menikam dr belakang. Di Pulau Jawa pada umumnya keris dikenakan orang dengan cara menyelipkannya di antara stagen sejenis ikat pinggang, di pinggang bagian belakang. Yang paling umum, keris itu diselipkan  miring ke arah tangan kanan, namun pada situasi yang lain, lain pula posisi keris itu. Umpamanya, pada situasi perang, kalau yang mengenakan keris itu seorang ulama - keris akan diselipkan di bagian dada, miring ke arah tangan kanan. Tata cara penggunaan keris berbeda-beda di masing-masing daerah. Di daerah Jawa dan Sunda misalnya, keris ditempatkan di pinggang bagian belakang pada masa damai tetapi ditempatkan di depan pada masa perang. Sementara itu, di Sumatra, Kalimantan, Malaysia, Brunei dan Filipina, keris ditempatkan di depan. Karena di artikan bahwa masyarakat dalam masa perang dan di anggap siap untuk berperang . di kawasa sumbar dianggap sbg musyawarah.
 Penutup: Tak beda dengan terbentuknya bangsa ini, yang terbangun dari berbagai suku, ras, agama, dan golongan. Kemudian disimbolkan dalam "bhinneka tunggal ika".
Oleh karena itu kita mesti menjaga, melestarikan, dan menghargai keris sebagai warisan budaya bangsa Melayu yang Kaya ini agar tidak punah dan diakui bangsa lainnya.