HAL YANG
MENYEBABKAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 23 UU
RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan
kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;
1.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2.
Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan
orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila
yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal
di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
4.
Masuk dalam
dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
5.
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat
oleh WNI
6.
Secara suka
rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut
7.
Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing
8.
Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya
9.
Bertempat
tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan
pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan
bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
1.
Perempuan
WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut
hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan
suami sebagai akibat perkawinan tersebut
2.
Laki-laki
WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut
hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri
sebagai akibat dari perkawinan tsb.
0 komentar:
Posting Komentar