Pages

Rabu, 14 Januari 2015

SISTEMATIKA PEMERINTAHAN (MATA KULIAH HUKUM TATA NEGARA)



SISTEMATIKA PEMERINTAHAN


A.    Pengertian Pemerintahan

Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa inggris) yang berarti susunan, tatanan dan jaringan. Sedangkan pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.                   Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh  melakukan sesuatu
b.                   Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah atau Negara.
c.                   Pemerinthan adalah perbuatan, cara, hal urusan dalam memerintah.
Dalam arti yang luas, pemerinthan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif disuatu Negara  dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara. Dalam arti sempit, pemerintah adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekitif beserta jajaranya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.  System pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.  Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
a.                   Kekuasaan eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
b.                   Kekuasaan legislative yang berarti kekuasaan membantuk undang-undang
c.                   Kekuasaan yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Jadi, system pemerintahan Negara menggambarkan adanya lemabaga-lembaga Negara, hubungan antar lembaga Negara, dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan pemerintahan Negara yang bersangkutan.

B.  Bentuk Pemerintahan
1. Aristokrasi Baerasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti "terbaik"dan kratia yang berarti "untuk memimpin". Aristokrasi dapat di terjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang di pimpin oleh seorang individu yang terbaik.
2. Demokrasi Bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegaranya). Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politika yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif). Ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
3. Demokrasi Totaliter Sebuahistilah yang diperkenalkan oleh sejarawan Israel bernama J.L. Talmon. Suatu sistem pemerintahan dimana wakil rakyat yang terpilih secara sah memoertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
4. Emirat Sebuah wilayah yang diperintah oleh seorang Emir. Istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada provinsi. Contoh penggunaannya adalah Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang Emir.
5. Federal Federal yang artinya "perjanjian" daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang menetap di Belgia, kira-kira pada abad ke-4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak saling memerangi satu sama lain, tetapi untuk bekerja sama saja.
6. Meritokrasi Berasal dari kata Merit atau manfaat, Meritokrasi merujuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi dan berkemampuan. Sering dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi dan berkemampuan untuk memimpin.
7. Monarkisme Sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
8. Negara Kota Negara yang berbentuk kota ini memiliki wilayah, rakyat dam pemerintahan yang berdaulat penuh. Negara Kota biasanya memiliki wilayah yang kecil yang memiliki luas sebesar kota pada umumnya. Contoh negara-negara kota yaitu Singapura, Monako dan Vatikan.
9. Oligarki Suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, yang membedakannya yaitu kekayaan, keluarga dan militer.
10. Otokrasi Suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokrator yang artinya "berkuasa sendiri" atau "penguasa tunggal".
11. Plutokrasi Suatu sistem pemerintahan yang yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Istilah ini mengambil dari dari bahasa Yunani , Plutos yang artinya kekayaan, dan Kratos yang artinya kekuasaan.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presiden, badan eksekutif dan badan legislatif memntersebut tidakiliki kedudukan yang independen.kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih secara terpisah. Berikut ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
1.      Penyelenggara negara berada ditangan presiden .presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.  Presiden tidak dipilih oleh parlemen melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
2.      Kabinet ( dewan menteri ) dibentuk oleh presiden. Kabinet (dewan menteri ) bertanggung jawab kepada presiden .
3.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen .
4.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistempemerintahan parlementer.
5.      Presiden memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.      Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.


C.Pengaruh Sistem Pemerintahan Terhadap Negara
            Sistem Pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat dijadikan diadopsi menjadi bagian dari sistempemerintahan dari negara lain. Amerika serikat  dan inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer secara ideal.
Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di duniayang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
            Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara  Indonesia . Sistem Pemerintahan Negara RI Menurut UUD 1945.
Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen :
1.      Kekuasaan tertingggi diberikan rakyat kepada  MPR
2.      DPR sebagai Pembuat UU
3.      Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan
4.      DPAsebagai pemberi saran kepada pemerintahan
5.      MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan
6.      BPK sebagai pengaudit keuangan
Sistem pemerintahan setalah amandemen ( 1999-2002 )
1.      MPR bukan lagi lembaga tertinggi
2.      Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat
3.      Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat
4.      Presiden tidak dapat membubarkan DPR
5.      Kekuasaan ledislatif lebih dominan.











Hubungan Pemerintahan Secara Vertical Dan Horizontal
Hubungan pemerintahan secara vertical dan horizontal dapat di lihat dari pembagian kekuasaannya. Pembagian kekuasaan dapat dibedakan menjadi pembagian kekuasaan secara vertikal pembagian kekuasaan secara horizontal.
a.       Secara vertikal, yaitu pembagiaan kekuasaan menurut kekuasaannya. Dalam hal ini yang di maksud adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintah. Carl J. friedrich memakai istilah pembagian kekuasaan secara teritirial, yang mana dapat dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu konfederasi, negara kesatuan, dan negara federal.
b.      Secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi-fungsi pemerintahan yaitu: legislative, ekskutif, dan legislatif. Yang lebih di kenal sebagai trias politika.
Perbandingan konfederasi, negara kesatuan, dan negara federal.
Konfederasi
Konfederasi menurut L. Oppenheim. Adalah beberapa negara yang berdaulat penuh untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan  intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional. Contoh dari konfederasi  yaitu: perserikatan bangsa-bangsa (pbb) dan asean.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan menurut C. F. Strong, adalah bentuk negara dinama wewenang legislative tertinggi dipusatkan dalam sutu badan legislative nasional/pusat. Dengan kata lain, kekuasaan atau kedaulatan sepenuhnyan ada di pemerintak pusat bukan di pemerintah daerah. Akan tetapi pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membagi kekuasaan kepada daerah  yang kita kenal sebagai hak otonom atau desentralisasi. Contoh negara kesatuan yaitu: Indonesia
Negara Federal
Negara federal,  menurut K. C. Whear, ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerrintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Contoh negara federal adalah amerika serikat.

Perbedaan Antara Konfederasi dan Negara Federal
Perbedaan antara konfederasi dan Negara federal terletak pada kedaulatannya. Jika kedaulatan konfederasi terletak di Negara-negara pesertanya, sedangkan kedaulatan federal terletak pada federasi itu sendiri bukan di Negara bagiannya.
Menurut R.Kranenburg bahwa yang membedakan konfederasi dan Negara federal berdasarkan keterikatan warga Negara oleh peraturan pusat. Jika seorang warga Negara sebuah Negara bagian langsung terikat oleh peraturan pusat maka Negara tersebur federasi jika tidak maka konfederasi.
Perbedaan antara Federasi dan Negara kesatuan
Pernyataan R.Kranenburg bahwa sebuah Negara bagian federasi memiliki wewenang menciptakan undang-undang dan bentuk organisasinya sendir, sedangkan pemerintah daerah pada sebuah Negara kesatuan tidaklah memiliki wewenang secara penuh melainkan harus mengikuti garis besar yang telah ditetapkan oleh Negara tersebut.


Perkembangan Konsep Trias Politika: Pemisahan Kekuasaan Menjadi Pembagian Kekuasaan
Trias Politika merupakan sebuah konsep pemisahan atau pembagian kekuasaan yang berfungsi mencegah kekuasaan absolute yang akan berujung peyalahgunaan kekuasaan. Ada tiga macam kekuasaan pertama kekuasaan legislative atau kekuasaan membuat undang-undang, kedua kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang, ketiga yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Tokoh-tokoh yang mengusung konseo ini adalah John Locke dan Montesquieu. Trias Politika yang diusung John Locke memisahkan kekuasaan antara kekuasaan legislative yang memilki kekuasaan untuk membuat undang-undang, eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan juga mengadili dan federative yang menjalin hubungan dengan Negara lain, yang masing-masing kekuasaan terpisah satu dengan yang lainnya.
Sedangkan Trias politika yang diusung Montesquieu memisahkan antara kekuasaan legislative yang memiliki kekuasaan membuat undang-undang, eksekutif yang menjalankan undang-undang dan yudikatif yang mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Hubungan Antara Pemerintahan dan Politik
Penyuplai aktor-aktor pemerintah, baik legislatif dan eksekutif. Ilmu pemerintahan memiliki fungsi output yaitu pemerintah menekankan pada fungsi output dari pada mutu sistem politik, sedangkan ilmu politik menitik beratkan pada fungsi input.
Ilmu pemerintahan mempelajari komponen politik dari suatu sistem politik. Sedangkan ilmu politik mempelajari society dari suatu sistem politik.
Ruang lingkup ilmu pemerintahan ialah mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah-daerah dan desa/kelurahan adalah menjalankan keputusan-keputusan politik. Sedangkan ilmu politik membicarakan tentang hubungan antara pusat dan daerah , antara yang memerintah dan yang diperintah, antara departemen dan non-departemen, antara lembaga tinggi dan lembaga tertinggi.
Hubungan Administrasi Negara Dengan Pemerintah
Administrasi negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. MA berwenang memutuskan pengadilan administrasi negara mana yang berhak mengadili sengketa administrasi apabilaterdapat sengketa tentang kompetensi mengadili dari pengadilan administrasi negara yang ada. Pengadilan administrasi negara adalah memenuhi tuntutan sistematik hukum karena perkembangan ilmu hukum administrasi negara yang berdiri sendiri dengan makin luasnya lapangan administrasi.













Pertanyaan:
1.      Bagaimana cara mengatasi krisis kepemimpinan di Indonesia?
JAWABAN:
Desi Wulandari: Krisis kepemimpinan itu dapat diatasi dan dimulai dari hal-hal kecil, yaitu dari keluarga, sekolah dan lingkungan.
Eka Widi Susanti: mesti adanya pendidikan kepemimpinan dari sekolah dasar, agar dapat membentuk karakter anak bangsa menjadi pemimpin yang baik.
Dini Destina Sari: krisis  ini sulit diatasi karena akarnya pun sudah sejak dulu, namun dapat diminimalisir dengan cara lebih menegakkan hukum, penghapusan korupsi, dapat juga dengan meresuffle dengan pemimpin yang lebih berkarakter baik.
Evi Yunita Sari: memimpin dengan penuh pengorbanan, melayani rakyat dan mengesampingkan kepentingan keluarga dan kepemimpinan ada yang menyebut faktor keberhasilan ditentukan terutama oleh karakter dan baru kepandaian.

2.      Bagaimana hubungan pemerintahan secara vertikal?
JAWABAN:
Dwi Lucita Sari: pemerintah secara vertikal tergantung pada bentuk suatu negara, misalnya bentuk negara kesatuan, federal, dan konfederasi.
Elly Sukmawati: secara vertikal ini dapat diartikan sebagai hubungan pemerintah yang dasarkan pada pembagian wilayah atau teritorial sesuai dengan wilayah suatu negara dengan negara lain.
Pertanyaan Eva Haryani:
1.      Di indonesia ada otonomi daerah, tapi mengapa terlihat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya?
Jawab: karena indonesia adalah negara kepulauan yang di setiap pulau itu memiliki daerah lebih dari satu serta mempunyai suku dan budaya yang berbeda satu sama lain. Inilah yang membuat kekuasaan di daerah-daerah tersebut berbeda, hasilnya pun berbeda. Misalnya otonomi di daerah lampung dan di daerah solo. Di daerah lampung yang dipimpin oleh gubernur, otonomi daerah yang berjalan masihlah biasa-biasa saja, tidak berantakan dan tidak pula baik. Namun, di solo yang dipimpin oleh sultan, otonomi nya berjalan dengan baik karena didasarkan kepada sistem kerajaan, dimana rakyat mematuhi peraturan pemimipin yang tegas namun tidak otoriter. Jadi otonomi daerah di Indonesia berbeda dikarenakan latar belakang budaya dan suku di setiap daerah berbeda-beda dan mempengaruhi kepemimpinan dan sistem pemerintahannya.
2.      Jika ada perbedaan seperti itu, pasti ada diskriminatif dan sikap membeda-bedakan antar satu daerah dengan daerah yang lain, lalu bagaimana?
Jawab:  tentu saja ada sikap diskriminatif dikarnakan adanya perbedaan budaya ini. Apalagi jika suatu daerah yang berjauhan dengan daerah pusat (pemerintah pusat). Misalnya daerah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi dibagian Timur Indonesia yang saat ini kurang mendapat perhatian dari halayak umum. Namunini lah salah satu konsekuensi dari adanya bentuk geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau.
3.      Bagaimana dengan adanya pemekaran daerah?
Jawab: pemekaran daerah ini memiliki dampak positif dan negatif. Positifnya, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi setiap daerah, misalnya juga jika sedang ada sensus, hal ini lebih mudah dilakukan dengan adanya pemekaran daerah. Namun dampak negatifnya, perlu adanya pengklasifikasian data penduduk yang memakan waktu yang cukup lama, dan memerlukan SDM yang lebih banyak untuk dijadikan pemimpin di daerah pemekaran tersebut.

3 komentar:

  1. apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan terpadu?

    BalasHapus
  2. boleh kasi tau judul bukunya (Referensinya)

    BalasHapus
  3. Casino Bonus Codes and Free Spins
    Casino 뱃 플릭스 Bonus Codes – 봄비 벳 Casino Bonus 부들 이 벗방 codes, Free Spins, No Deposit Bonus 벳 페어 Codes, No Deposit Bonus Codes 합법 도박 사이트 · Top Free Spins Casino · Top No Deposit Casino

    BalasHapus