SISTEMATIKA PEMERINTAHAN
A.
Pengertian
Pemerintahan
Istilah system
pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata
system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa inggris) yang berarti
susunan, tatanan dan jaringan. Sedangkan pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dalam kamus besar
Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.
Perintah adalah
perkataan yang bermakna menyuruh
melakukan sesuatu
b.
Pemerintah adalah
kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah atau Negara.
c.
Pemerinthan adalah
perbuatan, cara, hal urusan dalam memerintah.
Dalam
arti yang luas, pemerinthan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif disuatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
Negara. Dalam arti sempit, pemerintah adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan eksekitif beserta jajaranya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan Negara. System
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam
mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu:
a.
Kekuasaan eksekutif
yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan.
b.
Kekuasaan legislative
yang berarti kekuasaan membantuk undang-undang
c.
Kekuasaan yudikatif
yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Jadi,
system pemerintahan Negara menggambarkan adanya lemabaga-lembaga Negara,
hubungan antar lembaga Negara, dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai
tujuan pemerintahan Negara yang bersangkutan.
B. Bentuk Pemerintahan
1.
Aristokrasi Baerasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti
"terbaik"dan kratia yang berarti "untuk memimpin".
Aristokrasi dapat di terjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang di
pimpin oleh seorang individu yang terbaik.
2. Demokrasi
Bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegaranya). Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip
trias politika yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif). Ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
3. Demokrasi
Totaliter Sebuahistilah yang diperkenalkan oleh sejarawan Israel bernama J.L.
Talmon. Suatu sistem pemerintahan dimana wakil rakyat yang terpilih secara sah
memoertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun
memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki
partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
4. Emirat
Sebuah wilayah yang diperintah oleh seorang Emir. Istilah tersebut dapat
merujuk secara umum kepada provinsi. Contoh penggunaannya adalah Uni Emirat
Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang
masing-masing diperintah oleh seorang Emir.
5. Federal
Federal yang artinya "perjanjian" daripada Kerajaan Romawi dengan
suku bangsa Jerman yang menetap di Belgia, kira-kira pada abad ke-4 Masehi.
Kala itu, mereka berjanji untuk tidak saling memerangi satu sama lain, tetapi
untuk bekerja sama saja.
6. Meritokrasi
Berasal dari kata Merit atau manfaat, Meritokrasi merujuk suatu bentuk sistem
politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi dan
berkemampuan. Sering dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang
sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi dan
berkemampuan untuk memimpin.
7.
Monarkisme Sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan atau pengembalian
sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
8. Negara
Kota Negara yang berbentuk kota ini memiliki wilayah, rakyat dam pemerintahan
yang berdaulat penuh. Negara Kota biasanya memiliki wilayah yang kecil yang
memiliki luas sebesar kota pada umumnya. Contoh negara-negara kota yaitu
Singapura, Monako dan Vatikan.
9. Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang
oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, yang membedakannya yaitu kekayaan,
keluarga dan militer.
10. Otokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang.
Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokrator yang artinya
"berkuasa sendiri" atau "penguasa tunggal".
11.
Plutokrasi Suatu sistem pemerintahan yang yang mendasarkan suatu kekuasaan atas
dasar kekayaan yang mereka miliki. Istilah ini mengambil dari dari bahasa
Yunani , Plutos yang artinya kekayaan, dan Kratos yang artinya kekuasaan.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presiden, badan eksekutif dan badan legislatif
memntersebut tidakiliki kedudukan yang independen.kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih secara terpisah. Berikut ciri-ciri sistem pemerintahan
presidensial :
1.
Penyelenggara negara
berada ditangan presiden .presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih
oleh parlemen melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
2.
Kabinet ( dewan menteri
) dibentuk oleh presiden. Kabinet (dewan menteri ) bertanggung jawab kepada
presiden .
3.
Presiden tidak bertanggung
jawab kepada parlemen .
4.
Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam sistempemerintahan parlementer.
5.
Presiden memiliki
kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih
oleh rakyat.
6.
Presiden tidak berada
dibawah pengawasan langsung parlemen.
C.Pengaruh Sistem
Pemerintahan Terhadap Negara
Sistem Pemerintahan suatu negara
dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat dijadikan
diadopsi menjadi bagian dari sistempemerintahan dari negara lain. Amerika
serikat dan inggris masing-masing telah
mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer secara ideal.
Sistem
pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh
negara-negara lain di duniayang tentunya disesuaikan dengan negara yang
bersangkutan.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia . Sistem Pemerintahan
Negara RI Menurut UUD 1945.
Sistem
Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen :
1. Kekuasaan
tertingggi diberikan rakyat kepada MPR
2. DPR
sebagai Pembuat UU
3. Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan
4. DPAsebagai
pemberi saran kepada pemerintahan
5. MA
sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan
6. BPK
sebagai pengaudit keuangan
Sistem
pemerintahan setalah amandemen ( 1999-2002 )
1. MPR
bukan lagi lembaga tertinggi
2. Komposisi
MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat
3. Presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat
4. Presiden
tidak dapat membubarkan DPR
5. Kekuasaan
ledislatif lebih dominan.
Hubungan Pemerintahan Secara Vertical Dan Horizontal
Hubungan pemerintahan
secara vertical dan horizontal dapat di lihat dari pembagian kekuasaannya.
Pembagian kekuasaan dapat dibedakan menjadi pembagian kekuasaan secara vertikal
pembagian kekuasaan secara horizontal.
a. Secara
vertikal, yaitu pembagiaan kekuasaan menurut kekuasaannya. Dalam hal ini yang
di maksud adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintah. Carl
J. friedrich memakai istilah pembagian kekuasaan secara teritirial, yang mana
dapat dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu konfederasi, negara kesatuan, dan
negara federal.
b. Secara
horizontal, yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi-fungsi pemerintahan
yaitu: legislative, ekskutif, dan legislatif. Yang lebih di kenal sebagai trias
politika.
Perbandingan
konfederasi, negara kesatuan, dan negara federal.
Konfederasi
Konfederasi
menurut L. Oppenheim. Adalah beberapa negara yang berdaulat penuh untuk
mempertahankan kemerdekaan ekstern dan
intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional. Contoh dari
konfederasi yaitu: perserikatan
bangsa-bangsa (pbb) dan asean.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan
menurut C. F. Strong, adalah bentuk negara dinama wewenang legislative
tertinggi dipusatkan dalam sutu badan legislative nasional/pusat. Dengan kata
lain, kekuasaan atau kedaulatan sepenuhnyan ada di pemerintak pusat bukan di
pemerintah daerah. Akan tetapi pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membagi
kekuasaan kepada daerah yang kita kenal
sebagai hak otonom atau desentralisasi. Contoh negara kesatuan yaitu: Indonesia
Negara Federal
Negara
federal, menurut K. C. Whear, ialah
bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan
pemerrintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama
lain. Contoh negara federal adalah amerika serikat.
Perbedaan
Antara Konfederasi dan Negara Federal
Perbedaan
antara konfederasi dan Negara federal terletak pada kedaulatannya. Jika
kedaulatan konfederasi terletak di Negara-negara pesertanya, sedangkan
kedaulatan federal terletak pada federasi itu sendiri bukan di Negara
bagiannya.
Menurut
R.Kranenburg bahwa yang membedakan konfederasi dan Negara federal berdasarkan
keterikatan warga Negara oleh peraturan pusat. Jika seorang warga Negara sebuah
Negara bagian langsung terikat oleh peraturan pusat maka Negara tersebur
federasi jika tidak maka konfederasi.
Perbedaan
antara Federasi dan Negara kesatuan
Pernyataan R.Kranenburg
bahwa sebuah Negara bagian federasi memiliki wewenang menciptakan undang-undang
dan bentuk organisasinya sendir, sedangkan pemerintah daerah pada sebuah Negara
kesatuan tidaklah memiliki wewenang secara penuh melainkan harus mengikuti
garis besar yang telah ditetapkan oleh Negara tersebut.
Perkembangan Konsep Trias Politika: Pemisahan
Kekuasaan Menjadi Pembagian Kekuasaan
Trias Politika merupakan sebuah konsep pemisahan
atau pembagian kekuasaan yang berfungsi mencegah kekuasaan absolute yang akan
berujung peyalahgunaan kekuasaan. Ada tiga macam kekuasaan pertama kekuasaan
legislative atau kekuasaan membuat undang-undang, kedua kekuasaan eksekutif
atau kekuasaan melaksanakan undang-undang, ketiga yudikatif atau kekuasaan
mengadili atas pelanggaran undang-undang. Tokoh-tokoh yang mengusung konseo ini
adalah John Locke dan Montesquieu. Trias Politika yang diusung John Locke
memisahkan kekuasaan antara kekuasaan legislative yang memilki kekuasaan untuk
membuat undang-undang, eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan juga
mengadili dan federative yang menjalin hubungan dengan Negara lain, yang
masing-masing kekuasaan terpisah satu dengan yang lainnya.
Sedangkan Trias politika yang diusung Montesquieu
memisahkan antara kekuasaan legislative yang memiliki kekuasaan membuat
undang-undang, eksekutif yang menjalankan undang-undang dan yudikatif yang
mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Hubungan Antara
Pemerintahan dan Politik
Penyuplai
aktor-aktor pemerintah, baik legislatif dan eksekutif. Ilmu pemerintahan
memiliki fungsi output yaitu pemerintah menekankan pada fungsi output dari pada
mutu sistem politik, sedangkan ilmu politik menitik beratkan pada fungsi input.
Ilmu
pemerintahan mempelajari komponen politik dari suatu sistem politik. Sedangkan
ilmu politik mempelajari society dari suatu sistem politik.
Ruang
lingkup ilmu pemerintahan ialah mulai dari pemerintah pusat sampai ke
daerah-daerah dan desa/kelurahan adalah menjalankan keputusan-keputusan
politik. Sedangkan ilmu politik membicarakan tentang hubungan antara pusat dan
daerah , antara yang memerintah dan yang diperintah, antara departemen dan
non-departemen, antara lembaga tinggi dan lembaga tertinggi.
Hubungan Administrasi
Negara Dengan Pemerintah
Administrasi negara adalah aktifitas-aktifitas negara
dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. MA berwenang memutuskan
pengadilan administrasi negara mana yang berhak mengadili sengketa administrasi
apabilaterdapat sengketa tentang kompetensi mengadili dari pengadilan
administrasi negara yang ada. Pengadilan administrasi negara adalah memenuhi
tuntutan sistematik hukum karena perkembangan ilmu hukum administrasi negara
yang berdiri sendiri dengan makin luasnya lapangan administrasi.
Pertanyaan:
1.
Bagaimana cara mengatasi krisis
kepemimpinan di Indonesia?
JAWABAN:
Desi Wulandari: Krisis kepemimpinan itu dapat diatasi dan dimulai dari
hal-hal kecil, yaitu dari keluarga, sekolah dan lingkungan.
Eka Widi Susanti: mesti adanya pendidikan kepemimpinan dari sekolah dasar,
agar dapat membentuk karakter anak bangsa menjadi pemimpin yang baik.
Dini Destina Sari: krisis ini sulit
diatasi karena akarnya pun sudah sejak dulu, namun dapat diminimalisir dengan cara
lebih menegakkan hukum, penghapusan korupsi, dapat juga dengan meresuffle
dengan pemimpin yang lebih berkarakter baik.
Evi Yunita Sari: memimpin dengan penuh
pengorbanan, melayani rakyat dan mengesampingkan kepentingan keluarga dan kepemimpinan
ada yang menyebut faktor keberhasilan ditentukan terutama oleh karakter dan
baru kepandaian.
2.
Bagaimana hubungan pemerintahan
secara vertikal?
JAWABAN:
Dwi Lucita Sari: pemerintah secara vertikal tergantung pada bentuk suatu
negara, misalnya bentuk negara kesatuan, federal, dan konfederasi.
Elly Sukmawati: secara vertikal ini dapat diartikan sebagai hubungan
pemerintah yang dasarkan pada pembagian wilayah atau teritorial sesuai dengan
wilayah suatu negara dengan negara lain.
Pertanyaan Eva Haryani:
1. Di
indonesia ada otonomi daerah, tapi mengapa terlihat berbeda antara satu daerah
dan daerah lainnya?
Jawab:
karena indonesia adalah negara kepulauan yang di setiap pulau itu memiliki
daerah lebih dari satu serta mempunyai suku dan budaya yang berbeda satu sama
lain. Inilah yang membuat kekuasaan di daerah-daerah tersebut berbeda, hasilnya
pun berbeda. Misalnya otonomi di daerah lampung dan di daerah solo. Di daerah
lampung yang dipimpin oleh gubernur, otonomi daerah yang berjalan masihlah
biasa-biasa saja, tidak berantakan dan tidak pula baik. Namun, di solo yang
dipimpin oleh sultan, otonomi nya berjalan dengan baik karena didasarkan kepada
sistem kerajaan, dimana rakyat mematuhi peraturan pemimipin yang tegas namun
tidak otoriter. Jadi otonomi daerah di Indonesia berbeda dikarenakan latar
belakang budaya dan suku di setiap daerah berbeda-beda dan mempengaruhi
kepemimpinan dan sistem pemerintahannya.
2. Jika
ada perbedaan seperti itu, pasti ada diskriminatif dan sikap membeda-bedakan
antar satu daerah dengan daerah yang lain, lalu bagaimana?
Jawab: tentu saja ada sikap diskriminatif dikarnakan
adanya perbedaan budaya ini. Apalagi jika suatu daerah yang berjauhan dengan
daerah pusat (pemerintah pusat). Misalnya daerah Provinsi Jawa Barat dan
Provinsi dibagian Timur Indonesia yang saat ini kurang mendapat perhatian dari
halayak umum. Namunini lah salah satu konsekuensi dari adanya bentuk geografis
Indonesia yang terdiri dari banyak pulau.
3. Bagaimana
dengan adanya pemekaran daerah?
Jawab: pemekaran
daerah ini memiliki dampak positif dan negatif. Positifnya, pemerintah dapat lebih mudah
mengawasi setiap daerah, misalnya juga jika sedang ada sensus, hal ini lebih
mudah dilakukan dengan adanya pemekaran daerah. Namun dampak negatifnya, perlu
adanya pengklasifikasian data penduduk yang memakan waktu yang cukup lama, dan
memerlukan SDM yang lebih banyak untuk dijadikan pemimpin di daerah pemekaran
tersebut.
apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan terpadu?
BalasHapusboleh kasi tau judul bukunya (Referensinya)
BalasHapusCasino Bonus Codes and Free Spins
BalasHapusCasino 뱃 플릭스 Bonus Codes – 봄비 벳 Casino Bonus 부들 이 벗방 codes, Free Spins, No Deposit Bonus 벳 페어 Codes, No Deposit Bonus Codes 합법 도박 사이트 · Top Free Spins Casino · Top No Deposit Casino